Rabu, 03 September 2008

PERJANJIAN dan SUBYEK HUKUM

PERJANJIAN

Di dalam dunia bisnis baik bidang perdagangan, industri maupun jasa sudah dipastikan pelaku bisnis tersebut satu sama lain saling berhubungan dan mereka sudah biasa terlibat dalam pembuatan Kontrak/ Perjanjian ,dari kontrak sederhana yang dibuat oleh langsung oleh pelaku bisnis sampai kontrak yang melibatkan orang profesional .Tetapi akhir-akhir ini kita sering mengetahui Melalui media massa baik cetak maupun elektronik terlihat ada peningkatan kasus antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kontrak disebabkan adanya perbedaan penafsiran dalam suatu kontrak atau perjanjian. Hal ini terjadi bisa juga disebabkan ada pihak yang akan melakukan suatu kontrak atau perjanjian kurang menguasai tata cara pembuatan kontrak atau perjanjian yang baik sehingga kontrak tersebut menjadi tidak sempurna.
Kekurang sempurnaan dalam pembuatan kontrak tersebut bisa terjadi karena pada saat pra kontrak atau masih dalam tahap negoisasi para pihak menyepelekan segi pemahaman gramatikal bahasa ataupun segi teknis yang akan diperjanjikan atau bisa juga isi dari kontraknya tidak mendetil, sehingga hal-hal yang muncul ditengah perjalanan dan tidak dimuat didalam kontrak yang mengakibatkan pihak yang satu merasa dibohongi oleh pihak yang lainnya karena tidak memenuhi kewajibannya sebaliknya pihak yang dituduh merasa kewajibannya sudah dipenuhi tetapi haknya tidak diberikan oleh pihak yang menuduhnya akhirnya diantara mereka saling memberi somasi maupun saling menggugat, hubungan yang tadinya harmonis malah menjadi rusak karena perbedaan penafsiran didalam isi (Klausul) kontrak tersebut.

Sebelum Pembuatan kontrak/ perjanjian dibuat sebaiknya ada negoisasi yang berimbang untuk seluruh pihak yang akan terlibat didalam kontrak/perjanjian itu dan untuk para negoisator atau juru runding haruslah orang berpengalaman atau menguasai bidangnya tentang apa yang akan dibuat kontrak atau yang diperjanjikan .
contohnya investor yang akan menginvestasikan modalnya pada proyek Pembangunan Apartemen maka untuk pengamanan investasinya sebaiknya mempunyai tim tenaga ahli (arsitek,teknik sipil,akuntan konsultan hukum) demikian pula sebaliknya pihak yang akan mengerjakan proyekpun harus mempunyai tim tenaga ahli dibidangnya baik pada saat negoisasi dilakukan sampai proyeknya selesai. Dalam dunia jasa hiburan juga sering terjadi perkara gugatan akibat perbedaan penafsiran mengenai kontrak yang dibuatnya .
Setelah tercapai persesuain pendapat pada saat perundingan diantara para negoisator maka bila pihak-pihak tersebut diwakili oleh tim ahli maka kewajiban para wakil tersebut untuk mensosialisasikan hasil negoisasinya kepada pihak yang mengutusnya .Setelah masing-masing pihak mengerti atas masukan yang didapat dari hasil Negoisasi dan setuju maka dimulailah pada tahap Pembuatan Kontrak .
Untuk membuat kontrak atau perjanjian ada Ketentuan mengenai Sahnya suatu perjanjian yakni terdapat didalam Kitab undang-Undang Hukum Perdata pasal 1320 yang berbunyi “Untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat :

(1) Kesepakatan dari mereka yang mengikatkan dirinya;
- Sepakat atau adanya persetujuan para pihak pihak yang akan terikat didalam perjanjian dalam hal ini tidak ada unsur pemaksaan maupun penipuan.
(2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Cakap ini artinya sudah dapat melakukan perbuatan hukum sendiri seperti ; dewasa yaitu berusia diatas 18 (delapan belas) tahun ,tidak menderita ganguan jiwa, tidak dibawah pengampuan ataupun dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga sehingga tidak dapat bertindak sendiri didalam hukum kekayaan ,dalam pasal 108 dan 110 Kitab undang-undang Hukum Perdata yang membahas bahwa seorang wanita bersuami dianggap tidak cakap hukum sehingga dia tidak boleh menghadap dimuka hakim tanpa bantuan suaminya pasal tersebut dapat diartikan bahwa seorang istri tidak bebas dapat melakukan sendiri perjanjian dengan pihak lain tanpa melalui suaminya tetapi pasal ini tidak berlaku sejak keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 1963 dan dikuatkan dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam pasal 79 ayat (2) berbunyi “Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dan ayat (3) Berbunyi “masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum”.

(3) Suatu hal tertentu;
- adanya hal yang diperjanjikan,dalam hal ini harus jelas dan mendetil apa saja yang diperjanjikan oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian.

(4) Suatu sebab yang halal.
- Perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena akibatnya apabila perjanjian tersebut dibuat maka perjanjian tersebut batal karena hukum.



Subyek Hukum
Pengertian orang menurut hukum dibagi 2 (dua), Orang sebagai manusia dan yang disamakan kedudukannya sebagai orang yaitu badan hukum (Artificial Person ) .
Pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan kontrak harus jelas jangan sampai bukan orang yang berwenang dapat membuat perjanjian ,apabila pihak-pihak yang akan mengadakan kontrak tersebut adalah perorangan maka masing-masing pihak harus menunjukan identitas diri (Kartu tanda penduduk) hal ini untuk memberikan kepastian bahwa pihak yang akan mengadakan kontrak tersebut memang benar-benar akan menjadi pihak,sebaiknya masing-masing pihak menelusuri kebenaran identitas yang akan menjadi pihak didalam kontrak tersebut ,apakah nama, usia, pekerjaan maupun domisili sesuai dengan yang tertera didalam kartu identitas diri yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Pihak yang terlibat didalam kontrak adalah badan hukum maka para pihak harus menunjukan/ membawa akte pendirian yang sudah disahkan oleh menteri kehakiman dan surat-surat lainnya sebagai pendukung dari operasional badan hukum tersebut.Badan hukum tersebut adalah Perseroan Terbatas,Yayasan dan Koperasi.

Hukum perjanjian di indonesia menganut sistem terbuka yang memberikan kebebasan sedemikian rupa sesuai dengan ketentuan Kitab undang-Undang Hukum Perdata pasal 1338 ayat (1) berbunyi “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Pasal ini memberi landasan bahwa setiap orang bebas melakukan perjanjian yang mana isi dari perjanjian tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Pembuatan Kontrak yang dibuat dengan memakai bahasa Indonesia sebaiknya memakai bahasa Indonesia yang baik dan benar, pemakaian tata bahasa maupun kata harus sesuai dengan ketentuan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan ) karena jangan sampai isi/ klausul yang dibuat menimbulkan dualisme pengertian sehingga menjadikan peluang adanya konflik diantara pihak-pihak yang terlibat didalam kontrak tersebut .
Kontrak yang dibuat sebaiknya sedetil mungkin dan penggunaan tata bahasa yang baik sehingga mudah dimengerti sehingga peluang-peluang perbedaan interprestasi/konflik dapat diminimalkan.
Pembuatan suatu kontrak atau perjanjian ada klausul yang mengatur kemungkinan didalam perjalanan selama kontrak tersebut belum berakhir ada kejadian yang tidak dikehendaki atau perbedaan pendapat mengenai isi kontrak atau perjanjian bilamana itu terjadi akan diselesaikan melalui pengadilan konvensional atau melalui sistem Arbitrase yaitu para pihak membawa perkaranya kepada pihak ketiga yang netral atau disebut Arbitrator. Arbitrator ini mempunyai wewenang dalam memberikan putusan yang final dan mengikat yang kedudukannya sama dengan putusan dari hakim pengadilan konvensional atau para pihak memilih Pengadilan Negeri dimana Kontrak atau perjanjian tersebut dibuat.
Yang terbaik untuk pihak-pihak yang terlibat didalam kontrak apabila terjadi suatu perbedaan pendapat maka jalan utama adalah musyawarah diantara para pihak karena kemungkinan hal yang dipersoalkannya hanya berbeda penafsiran dari pasal per pasal bukan suatu yang signifikan yang mengakibatkan perjanjian tersebut tidak sah atau batal demi hukum.Sebenarnya apabila ada hal yang kurang ataupun berlebihan bisa dirubah dengan dibuatkan addendum atau perubahan pasal demi pasal yang mengacu pada kontrak atau perjanjian.Adendum ini dibuat setelah ada persetujuan para pihak yang terlibat kontrak tersebut Musyawarah yang dilakukan para pihak untuk mencapai jalan keluar (win win solution) masing-masing pihak tidak ada yang merasa paling benar maupun merasa paling dirugikan adalah jalan yang terbaik, cepat, murah dan persoalan diantara para pihak tidak ter-ekspos keluar sehingga nama baik masing-masing pihak tetap terjaga.


Penulis : Soni Wasita SH. Sp 1

Tidak ada komentar: